MTerkini.com, TONDANO – Hearing atau rapat dengar pendapat Komisi III DPRD Kabupaten Minahasa, Senin (14/3/2015) dengan Pemerintah, PLN dan Komisi III membahas utang tagihan listrik dalam hal ini Penerangan Jalan Umum (PJU)
Ketua Komisi III DPRD Minahasa Rommy Leke SH MSI dan Anggota Dewan dihadiri oleh Manajer Area PLN Cabang Manado Paultje Mangundap, Sekdakab Minahasa Jeffry Korengkeng dan jajarannya.
Pada kesempatan ini Sekdakab Minahasa Jeffry Korengkeng membahas masalah utang tagihan rekening listrik PJU yang yang belum dibayar oleh Pemkab Minahasa kepada PLN sejak April tahun 2013-2016 catatan PLN utang PJU yang belum dibayar oleh Pemkab Minahasa senilai Rp 6,7 miliar.
Kepada sejumlah wartawan Korengkeng menyampaikan Persoalan awal dihentikan pembayaran lantaran terjadi lonjakan tagihan PJU di 4 (empat) titik diantaranya di taler, kawangkoan, sonder dan langowan. Seperti di Sonder ada pada satu titik yang biasanya pembayaran per bulan hanya Rp 3 juta sampai Rp 4 juta tiba-tiba pada bulan April 2014 langsung melonjak menjadi Rp 182 juta per bulan.
“Ini tagihan tidak wajar karena dari catatan kwh nilainya cukup tinggi, makanya di hentikan pembayarannya dan kami pertanyakan sebab bagaimanapun juga itu menjadi tuntutan,” ujar Korengkeng.
Namun terlebih dahulu PLN harus menjelaskan dari mana selisih tagihan yang cukup besar tersebut.
“Kita anggarkan untuk bayar, namun kami minta detailnya seperti apa, dan dari mana jumlah tagihan yang cukup besar tersebut, berapapun yang harus dibayar Pemkab akan lakukan, namun harus disertai dengan data yang jelas,” jelasnya
Disisi lain Manager Area PLN Manado Paultcje Mangundap mengatakan, nantinya PLN dan Pemkab akan turun langsung untuk melakukan pendataan bersama, sekaligus melakukan pembuktian.
“Kita masih perlu turun lapangan dan mendata bersama karena ada sekitar 169 ribu kwh yang tidak terdaftar,” ungkapnya.
Hearing tersebut nantinya akan dilanjutkan pada hari Jumat (18/3) mendatang.(efd)