MTerkini.com, SULUT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Senin (14/3/16), menggelar rapat paripurna dalam rangka Penetapan Keputusan DPRD tentang Program Legislasi Daerah (Prolegda) Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2016.
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Sulut Andrei Angouw, dan didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Sulut Stevanus Vreeke Runtu, dan Wenny Lumentut, serta dihadiri oleh Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut Olly Dondokambey SE dan Steven OE Kandouw.
Rapat diawali dengan pembacaan laporan Badan Legislasi (Baleg) DPRD Provinsi Sulut tahun 2016, yang dibacakan oleh Ketua Badan Legislasi Teddy Kumaat.
Dalam pembacaan laporan Badan Legislasi (Baleg) DPRD provinsi Sulut tahun 2016, Kumaat mengatakan ada 15 Ranperda yang akan dibahas yang terdiri dari 7 Ranperda insiatif DPRD yakni, Ranperda BUMD, Ranperda Budaya Daerah, Ranperda Bahasa Daerah, Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Ranperda Pengendalian Pohon, Ranperda Fakir Miskin dan Anak Terlantar dan Ranperda Pengendalian dan Pengawasan Minuman Tradisional Beralkohol.
“Selain ranperda inisiatif DPRD ini, ada juga ranperda usulan eksekutif sebanyak 8 ranperda,” ujar Kumaat.
Ranperda yang diusulkan oleh Pemerintah Provinsi Sulut yang dimaksud Kumaat yakni Ranperda tentang Usulan Pemerintahan Wajib dan Pilihan yang Menjadi Kewenangan, Ranperda Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD, Ranperda tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah, Ranperda tentang Tata Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah dan Lembaga Lain, Ranperda tentang Perlindungan Anak, Ranperda tentang Perlindungan Perempuan, Ranperda tentang Pengelolaan Pelabuhan Perikanan, Ranperda tentang pengelolaan Pertanahan, Pertambangan Umum dan Ranperda tentang Zonasi.
Sementara itu, Ketua DPRD Sulut Andrei Angouw mengatakan bahwa Prolegda yang akan dibahas mengacu pada program legislasi daerah tahun 2016, dengan pengecualian dalam hal-hal tertentu dan mendesak dan dapat membahas Ranperda lainnya, sebagaimana yang dimaksud pada pasal 38 ayat 2 UU RI no 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.
Gubernur Sulut Olly Dondokambey dalam sambutannya menyampaikan bahwa dalam rangka menjalankan Otonomi Daerah, diperlukan berbagai kerangka hukum sebagai landasan sekaligus arah bagi segenap komponen peraturan yang ada untuk menjalankan fungsi, peran dan tugas serta tanggung jawab yang diemban guna memajukan pembangunan dan kesejahteraan rakyat dalam hal ini undang-undang No 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang mengamanatkan bahwa daerah melalui penyelenggaraan pemerintahnya.
“Pemda dan DPRD memiliki kewenangan untuk membuat kebijakan daerah dalam bentuk Perda dan peraturan kepala daerah,” kata Dondokambey seraya mengharapkan kedepan ada kerjasama yang baik dengan DPRD Sulut, agar tetap bersinergi dalam pelaksanaan pemerintah di Sulut.
Rapat paripurna diakhiri dengan penandatanganan nota kesepakatan pembahasan Prolegda tahun 2016 dan pembacaan surat masuk oleh Sekretaris DPRD Sulut Bartolomeus Mononutu perihal komposisi Alat Kelengkapan Dewan (AKD).
Hadir dalam Paripurna tersebut, kepala SKPD lingkup Pemprov Sulut, dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda). (jeferson)