Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita PilihanManado

Terkesan Memaksakan, Kuasa Hukum Ai-JA Minta Hakim Hadirkan Panwascam Bersaksi

×

Terkesan Memaksakan, Kuasa Hukum Ai-JA Minta Hakim Hadirkan Panwascam Bersaksi

Sebarkan artikel ini

jakartaMTerkini.com, JAKARTA – Merasa kurang puas dengan materi gugatan hasil Pilwako Manado, pasangan Wali Kota-Wawali Kota nomor urut satu, Harley Mangindaan – Jemmy Asiku (AI-JA) melalui kuasa hukum, Handri Poae, SH meminta majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendengarkan keterangan Panwascam dan Panwaslu Kota Manado yang ikut hadir dalam sidang yang digelar MK.

Permintaan Poae itu diajukan setelah diberikan kesempatan majelis hakim, beberapa menit sebelum ketua majelis hakim, Anwar Usman, SH didampingi anggota Aswanto, SH dan Maria Farida Indrati, SH akan menutup sidang

“Mohon maaf majelis hakim yang mulia. Berkaitan dengan permohon yang sudah kami ajukan dengan bukti-bukti yang ada, disitu ada beberapa dari kami bagian dari rekomendasi yang diterbitkan dari Panwascam dan Panwaskota. Izinkan kami pada ini memohon kepada yang mulia majelis hakim konstitusi untuk dapat meminta keterangan kepada pihak Panwascam yang ada di Wanea, Singkil, Paal Dua, Sario dan Mapanget dan Panwas kota yang hadir pada rekapitulasi saat pleno pengesahan proses perhitungan,” kata Poae.

Pihak Panwas yang hadir dalam persidangan tadi dan duduk di deretan kursi tamu antara lain, Ketua Panwaslu Manado, Jurike Kaeng, Conny Palar dan Roy Rompis.

Sayang permintaan kuasa hukum AI-JA ditolak oleh mejalis hakim. “Permohonannya dicata saja. Ini kan baru permintaan. Tindaklanjutnya nanti bagaimana tergantung keputusan majelis hakim,” ketua majelis haklim, Anwar Usman, SH.

Sidang kedua agenda mendengarkan tanggapan pihak Termohon (KPU Manado) dan pihak Terkait (pasangan GSVL-MOR) atas materi gugatan Pemohon ikut disaksikan Calon Wakil Wali Kota nomor urut tiga, Mor Bastiaan.

Mor duduk di deretan kursi depan didampingi kuasa hukum GSVL-MOR, yakni Utomo Akarim, SH, Rahmat Basuki, SH, Denny Palilingan, SH, Frankiln Montolalu, SH dan Percy Lontoh, SH.

Begitu juga pihak termohon (KPU Manado) hadir didampingi pengacara Negara dari Kejari Manado, Harry J. Tendaan dan Eka Nugraha, SH.

Sidang selanjutnya akan diputuskan majelis hakim MK kapan akan digelar. “Sidang berikutnnya nanti mendengar panggilan dari majelis hakim MK,” tutup Anwar Usman.(ald)