Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Pemerintahan

Tumundo : UU KDRT Harap Direvisi

×

Tumundo : UU KDRT Harap Direvisi

Sebarkan artikel ini

Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak Provinsi Sulawesi Utara Ir Erni Tumundo MSiMTerkini.com, SULUT – Anggota Komite Ill DPD RI, Ir. Stefanus B.A.N Liow menggelar Diskusi mengenai kekerasan dalam rumah tangga, di Kantor Perwakilan DPD Sulawesi Utara, Jumat (11/03/2016). Hal ini mendapat apresiasi Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak Provinsi Sulawesi Utara Ir Erni Tumundo MSi.

Tumundo kepada manadoterkini.com mengatakan, “Saya sangat mengapresiasi Senator Ir. Stefanus B.A.N Liow karena telah menggagas diskusi ini,” ujarnya.

“Kedepan nanti dalam revisi undang udang KDRT, ada sangsi yang terdapat pada pasal-pasal yang perlu disesuaikan lagi, kerena berbicara kekerasan (KDRT-red) berarti pelanggaran terhadap hak asasi manusia,” tandasnya.

Tapi memang UU 23 tahun 2014 tentang KDRT saksi yang diberikan belum sesuai.
Jadi kadang dalam prosesnya, kalau laporannya dicabut, tidak berproses lagi dalam arti proses dihentikan.

Kita berusaha ke depan UU KDRT sama seperti dengan UU perlindungan anak, yang sangsi dan hukuman sesuai dengan kekerasan fisik, seksual dan spikis.(alfa)