MTerkini.com, SULUT – Menindak lanjuti surat edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Antisipasi Penerapan Kebijakan Kantong Plastik berbayar pada usaha Retail Modern. Kepala Badan Lingkungan Hidup Provinsi Sulut Roy Mewoh mengatakan akan menindaklanjuti.
Mewoh mengharapkan agar pemerinta kabupaten kota agar menidak lanjuti meneruskan ke Swalayan dan sejenisnya.
Setiap penggunaan kantong plastik di Swalayan dan sejenis akan dikenakan biaya Rp 200. “Mengenai pembayaran kantong plastik Rp 200 perlembar agaran mau di kemanakan, saya belum tahu persis, ” ungkap Mewoh.
“Menurut saya ada baiknya di kembalikan ke pemerintah agar dana itu bisa di alokasikan untuk penanganan sampah atau kepentungan lingkungan hidup lainnya,” tandasnya.
“Agar tidak banyak plastik yang keluar dari Swalayan dan sejenisnya, diharapkan konsumen sudah membawa kantong dari rumah, ” ujar Mewoh.
Menurutnya dengan harga Rp 200 terlalu kecil untuk masyarakat Sulut dan tidak akan memberi efek penurunan penggunaan kantong plastik dari swalayan.
“Perlu diketahui dari hasil penelitian sampa plastik akan terurai dengan tanah 40 thn kemudian jadi sebaiknya gunakanla kantong tidak berbahan plastik,” kunci Mewoh.(alfa)