Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Minahasa Tenggara

Tidak Disiplin, Dua ASN Mitra Terancam Dipecat

×

Tidak Disiplin, Dua ASN Mitra Terancam Dipecat

Sebarkan artikel ini

MTerkini.com, RATAHAN – Dinilai tidak disiplin, dua oknum aparatur sipil Negara (ASN) di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), terancam diberikan sanksi tegas berupa pemecatan.

Meski tidak menyebutkan siapa oknum ASN tersebut, namun Inspektur Mitra Robert Rogahang mengatakan, rekomendasi pemecatan sudah disampaikan pihaknya ke Bupati Mitra James Sumendap, SH.

“Mereka kita rekomendasikan untuk dipecat karena dianggap telah melakukan pelanggaran berat terhadap PP 53 tahun 2010 tentang disiplin ASN,” ujar Rogahang.

Mantan kepala BKDD Mitra ini menjelaskan, pelanggaran yang dilakukan dua oknum ASN tersebut yakni tidak masuk kantor selama 244 hari dan 50 hari.

“Dalam PP 53 tahun 2010, sudah jelas menyebutkan jika ASN yang tidak masuk kantor selama 46 hari diberikan sanksi pemecatan,” pungkasnya.

Lanjut dikatakannya, rekomendasi tersebut diberikan agar memberikan efek jerah bagi para ASN yang sering berlaku tidak disiplin.

“Yang diharapkan tentu, para ASN terus bersikap professional dalam menjalankan tugas, dalam hal ini bersikap disiplin dan patuh terhadap aturan yang berlaku,” tandasnya.(tim/dav)