MTerkini.com, SULUT – Kepala Badan Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Utara mendukung kebijakan pemerintah pusat terkait pengurangan penggunaan kantong plastik berbayar di pasar-pasar moderen.
Ini terkait Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Antisipasi Penerapan Kebijakan Kantong Plastik Berbayar Pada Usaha Retail Modern mulai 21 Februari hingga 5 Juni 2016.
Hal ini disampaikan Roy Mewoh kepada manadoterkini.com di Kantor BLH Provinsi Sulut, Kamis (03/03/2016).
Pemerintah Provinsi dalam hal ini Gubernur Sulut Olly Dodokambey SE akan menyurat ke pemerintah Kabupaten/Kota.
“Diharapkan bagi pemerinta kabupaten/kota agar menidak lanjuti hal ini, dan meneruskan keswalayan,” tandas Mewoh.(alfa)