MTerkini.com, AMURANG – Rabu (2/3) siang tadi, Bupati Minahasa Selatan (Minsel) Christiany Eugenia Paruntu SE menghadiri undangan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) di Jakarta.
Kabag Humas Pemkab Minsel Frangky Mamangkey SIP mengatakan, RDPU yang akan dilaksanakan di Gedung Nusantara II DPR RI terkait dengan penyusunan rancangan undang-undang tentang larangan minuman beralkohol. “Jadi kehadiran inu Bupati, dalam rangka memenuhi udangan Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang (Pansus RUU) tentang Larangan Minuman Beralkohol,” ujar Mamangkey.
Dijelaskan Mamangkey, kehadiran Bupati guna memberikan tanggapan dari kepala-kepala daerah soal RUU tersebut. “Tanggapan dari kepala daerah nantinya akan dijadikan bahan masukkan untuk penyusunan draft RUU dan naskah akademik,” jelasnya.
Lanjut Dia menambahkan, rapat tersebut dipimpin langsung oleh ketua Pansus B DPR-RI Bapak H Muhamad Arwani Thomafi dari fraksi PPP.
Dalam agenda tersebut, Bupati didampingi oleh Sekdakab Minsel Drs Danny Rindengan MSi, Asisten I Setdakab Minsel Drs Ben Watung MSi, Kapolres Minsel AKBP Benny Bawensel SIK MH, Dandim Minahasa Letkol M Kusuma, Kajari Amurang Umaryadi SH MH, Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Pasar dan UKM Minsel Sam Setho Slat ST MSi, Kabag Ekonomi Adrian Sumuweng, Kepala Dikpora Ollivya Lumi SSTP MSi, Kasat Pol PP Drs Nofriet Ransulangi, Kabag Hukum Brando Tampemawa SH MH.
“Selain Bupati Minsel, Kepala Daerah lainnya yang diundang dalam RDPU adalah Bupati Minahasa Tenggara (Mitra) James Sumendap SH, dan Bupati Minahasa Drs Jantje Sayow,” pungkasnya.(dav)