Ruhut Sarankan Pihak Lawan tak Perlu Paksakan Kehendak
MTerkini.com, JAKARTA – Meski rekapitulasi perhitungan suara pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Manado 17 Februari 2016 telah menetapkan pasangan GS Vicky Lumentut dan Mor Dominus Bastiaan (GSVL-MOR) sebagai peraih suara terbanyak, namun pihak lawan dikabarkan tidak puas dengan hasil tersebut, sehingga melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
DPP Partai Demokrat pun menanggapi serius upaya gugatan yang akan dilayangkan lawan politik tersebut, sehingga tim DPP Partai Demokrat mengambil sikap tegas. “Kalau ke MK, ya kami siap mengawal GSVL-Mor,” ujar Juru Bicara Partai Dmeokrat, Ruhut Sitompul SH MH, di Mahaka Square Jakarta, akhir pekan lalu.
Hanya saja, Ruhut menyarankan pihak lawan politik untuk memikirkan kembali jika melayangkan gugatan. Santer beredar bahwa pasangan Harley Mangindaan-Jemmy Asiku (Ai-JA) yang paling getol dan ngotot untuk membawa persoalan ini hingga ke MK. Padahal ayah Ai, EE Mangindaan, merupakan kader Partai Demokrat yang duduk sebagai Ketua Dewan Pembina dan juga Wakil Ketua MPR RI dari partai berlambang mercy merah putih ini. ”Sudahlah, jangan dipaksakan untuk Pilkada Manado, GSVL-MOR itu Walikota dan Wakil Walikota Manado terpilih. Suaranya selisih sangat jauh, sehingga pihak lawan tak perlu memaksakan kehendak,” tukas Ruhut mengingatkan.
Tidak hanya itu, pria yang dikenal dengan si Poltak Raja Minyak dari Medan ini mengaku tak ada cela lagi bagi lawan untuk melemahkan pasangan GSVL-MOR. “Secara rasional dengan selisih yang ada, maka sekali lagi saya sarankan pihak lawan tak perlu memaksakan kehendak, pasti kalau menggugat MK dengan tegas akan menolak. Coba dilihat saja sangat lemah materi gugatannya, selain itu dengan selisih yang ada sangat pasti MK menolak laporan tersebut,” tandas Ruhut.
Seperti diketahui, dalam pleno KPU Manado yang digelar di Grand Kawanua Convention Center (GKCC), Kamis (25/2) pekan lalu, hasilnya pasangan GSVL-MOR unggul jauh dibandingkan pasangan Ai-JA dan pasangan Hanny J Pajouw-Tony Rawung (HJP-Tora). Pasangan GSVL-Mor yang diusung Partai Demokrat dan PKPI menang di 7 Kecamatan yakni Wenang, Bunaken Kepulauan, Tikala, Wanea, Paaldua, Bunaken dan Singkil. Pasangan Ai-JA yang diusung Partai Gerindra dan Hanura menang di dua kecamatan yakni Malalayang dan Mapanget, sementara HJP-Tora yang diusung PDIP juga menang di dua kecamatan yakni Sario dan Tuminting.
Dan dalam total rekapitulasi, pasangan GSVL-MOR menang telak dengan memperoleh 67.081 suara (35,59%), diikuti pasangan Ai-JA dengan 60.925 suara (32,32%), dan terakhir pasangan HJP-Tora dengan perolehan 60.447 suara (32,07%). Melihat perolehan suara ini, berarti selisih suara GSVL-MOR sebagai pemenang selisih 6.155 suara dengan Ai-JA sebagai peringkat kedua.
Melihat selisih suara kurang lebih 3,19% membuat materi gugatan yang akan dilayangkan Ai-JA ke MK lemah. Pasalnya untuk menerima gugatan, maka MK sudah dengan tegas merujuk pada payung hukum khusus yang mengatur tentang gugatan tersebut. Adalah Pasal 158 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada Serentak menyebutkan bahwa pembatalan pasangan calon terpilih, hanya dapat disengketakan jika, pertama selisih suara dari 0,5 persen hingga 1 persen pada daerah yang mempunyai jumlah penduduk hingga 12 juta jiwa. Kedua, 1 persen hingga 1,5 persen untuk wilayah yang mempunyai jumlah penduduk 2 juta hingga 6 juta jiwa. Serta, selisih suara 2 persen untuk daerah yang mempunyai jumlah penduduk kurang dari 2 juta jiwa.
Sehingga sengketa dapat diproses oleh MK. Di luar itu, putusan KPU atas penetapan pemenang pilkada dianggap sah. Manado yang berpenduduk di bawah 2 juta jiwa, peluang gugatan Pilkada dari pasangan calon akn diterima MK jika terjadi maksimal 2 persen suara. “Mereka (pemohon) kan mengajukannya karena perselisihan hasil. Jadi pasal 158 itu yang akan kami tetap jadikan acuan,” ujar Ketua MK Arief Hidayat.
Arief menjelaskan bahwa MK akan tetap konsisten menjalankan hal tersebut meski tidak memungkiri untuk menerima alasan lain jika memang terbukti bahwa hasil pilkada dipengaruhi dengan hal-hal lainnya saat mendengarkan keterangan pemohon. Pasal tersebut, kata Arief merupakan produk politik dan hukum yang ditentukan oleh politik UU DPR dan presiden. Kemudian pasal 158 oleh MK dibuat aturan turunnya di PMK Nomor 5 sehingga penafsiran yang betul dari pasal tersebut ada di PMK.
Sementara itu, Ketua bidang OKK DPP Partai Demokrat Pramono Edhie Wibowo mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Manado yang sudah menyalurkan aspirasinya, khususnya yang memilih pasangan GSVL-MOR. Khusus kader Partai Demokrat yang tidak mendukung GSVL-MOR sudah ada catatannya. “Yang memiliki KTA (Kartu Tanda Anggota) Demokrat kan harusnya wajib memenangkan kader kita sendiri (GSVL-MOR). Jadi sudah jelas, siapa kader yang tidak mendukung sudah masuk catatan kami. Dan akan ada tindakan selanjutnya dari partai. Dan Ketua Umum (SBY, red) sudah mengantongi kader yang tidak mendukung GSVL-MOR,” tegas Pramono.(*/tim)