MTerkini.com, AMURANG – Pakaian seragam Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Pemkab Minahasa Selatan (Minsel) saat ini berbeda dengan seragam yang dipakai sejumlah tenaga kontrak.
Menurut Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Minsel Drs Roy Tiwa bahwa, penerapan ini sudah dimulai pertengahan Februari ini. Penerapan pakaian seragam ini sebagai tindak lanjut edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang sudah ditindaklanjuti dengan edaran Bupati.
“Saat ini para ASN sudah kita wajibkan menggunakan seragam keki dihari Senin dan Selasa, kemudian kemeja putih di hari Rabu, sedangkan Kamis dan Jumat menggunakan batik nasional maupun batik daerah. Sementara itu, para tenaga kontrak tidak diperkenankan memakai seragam tersebut, melainkan harus menggunakan kemeja putih dengan bawahan warna gelap,” ujarnya.
Lebih lanjut Tiwa mengungkapkan, dalam penerapan seragam ASN tersebut, pengadaannya diadakan oleh setiap SKPD masing-masing, sebagaimana model seragam yang sudah diedarkan disetiap SKPD.
Diketahui pembedaan pakaian seragam antara honorer atau tenaga kontrak dengan ASN ini diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang perubahan ketiga atas Permendagri Nomor 60 Tahun 2007 tentang pakaian dinas ASN dilingkup Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.(dav)