MTerkini.com, RATAHAN – Kartu Identitas Anak (KIA) siap diberlakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Tenggara (Mitra), khususnya Instansi terkait yakni Dinas kependudukan dan pencatatan sipil (Disdukcapil).
Kepala Dinas Dukcapil Mitra David Lalandos mengatakan, pemberlakuan KIA merupakan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 2 tahun 2016.
“Permendagri tersebut menyebutkan, anak usia 0 sampai 17 tahun kurang satu hari wajib mengantongi KIA. Di Mitra sendiri ada kurang lebih 32 ribu anak di bawah usia 17 tahun,” ujar Lalandos.
KIA ini sendiri sebagaimana dijelaskan Lalandos, terbagi dalam dua klasifikasi yakni anak umum 0-5 tahun dan anak umur 5 sampai 17 tahun kurang satu hari.
“Data penduduk usia tersebut sudah kita kantongi. Prinsipnya, Mitra sudah siap menerapkan KIA tersebut, tinggal menunggu blanko dari pemerintah pusat,” jelas Lalandos.
Lanjut Lalandos, selain sebagai identitas, KIA ini juga punya peran penting, salah satunya menghindari terjadinya human traficking.
“Ini juga sebagai upaya untuk mendata penduduk sejak lahir. Nantinya, KIA tersebut diganti dengan KTP-el ketika anak-anak ini sudah berusia 17 tahun,” tandas mantan Kabag Humas Pemkab Mitra ini.(dav/tim)