MTerkini.com, TONDANO – Bupati Minahasa melalui Sekretaris Daerah (Sekda) telah mengeluarkan edaran resmi mengenai penyesuaian cara dan penggunaan Pakaian Dinas Harian Aparat Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Minahasa.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Setdakab Minahasa Agustivo Tumundo SE MSi mengungkapkan hal tersebut di sela-sela pelaksanaan Bazar PKK Minahasa pada Jumat (19/02/2016) siang tadi.
Dikatakan Tumundo bahwa surat edaran yang ditandatangani oleh Sekdakab Jeffry Korengkeng SH MSi dengan Nomor 800/BKDD/II/117 tertanggal 19 Februari 2016 telah ditetapkan lagi tentang penggunaan seragam Pakaian Dinas Harian (PDH) beserta atribut dan kelengkapannya bagi ASN di Pemkab Minahasa yang disesuaikan dengan edaran terbaru berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga atas Permendagri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Depdagri dan
Pemerintah Daerah, dengan uraian sbb :
– Senin dan Selasa menggunakan PDH warna Keki,
– Rabu menggunakan PDH kemeja warna Putih dengan celana/rok hitam atau gelap.
– Kamis dan Jumat menggunakan PDH Batik/Tenun/Pakaian khas Daerah.
Ditambahkan Tumundo bahwa untuk penggunaan PDH Linmas dipakai pada saat peringatan Hari Linmas dan atau sesuai ketentuan acara. Sedangkan pakaian olahraga digunakan pada hari Jumat atau hari tertentu sesuai petunjuk pimpinan, dan Pakaian KORPRI dipakai pada peringatan Hari KORPRI dan sesuai ketentuan acara. “Untuk pakaian PSL dan atau PSR digunakan sesuai ketentuan acara,” tambah Tumundo.
Sementara Sekretaris BKDD Kabupaten Minahasa Johnny Tendean AP MAP mengatakan bahwa bagi SKPD yang menggunakan seragam tertentu seperti Dispenda, Dishubkompinfo, KPPT, Sapol PP, KPU dan Tenaga Medis agar menyesuaikan penggunaan seragamnya sesuai ketentuan yang berlaku. (toar)