MTerkini.com, MANADO – Pengumuman resmi libur dalam rangka pemilihan Walikota dan Wakil Walikota oleh Pemkot Manado, diputuskan tenga malam. Sunggu ironis, ini namanya Pemkot Manado ingin mensukseskan Pilwako Manado?
Mamang kedudukan Manado sebagai Ibukota Provinsi Sulut, dimana berkedudukan perkantoran Pemerintah Provinsi, BUMN/BUMD, perkantoran swasta, pusat industri/bisnis/pertokoan, membuat pengambilan keputusan terkait hal tersebut tidak bisa serta-merta dilakukan oleh Pemkot Manado, dan menjadi tidak mudah karena melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
Koordinasi terus dilaksanakan dengan pihak terkait baik Pemprov Sulut, Forkompimda Sulut, Forkompimda Manado, dan jajaran penyelenggara baik Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan/Panitia Pengawas Pemilu.
Setelah melalui serangkaian pembahasan sejak sore hingga malam hari, menjelang tengah malam Pukul 24:00 Wita, Selasa (16/2/2016), bertempat di Ruang Kerja Walikota, Pemkot Manado akhirnya menetapkan Edaran tentang Penetapan Hari Libur dalam rangka Pilkada, dengan menindaklanjuti Keputusan KPU RI yang memastikan 17 Februari 2016 sebagai Hari Pemungutan Suara.
“Dalam edaran yang ditandatangani Penjabat Walikota Manado melalui Sekkot Ir MHF Sendoh, disampaikan bahwa Rabu 17 Februari 2016 ditetapkan sebagai hari libur dalam rangka pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Manado. Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Manado, diwajibkan untuk menggunakan hak pilihnya pada kegiatan dimaksud,” demikian bunyi rilis yang disampaikan Kabag Humas dan Protokol Pemkot Manado, Franky Mocodompis SSos melalui Medco Humas.
Khusus Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkot Manado dan instansi yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat yang mencakup kepentingan masyarakat luas seperti Puskesmas, Pelayanan Air Minum, Pemadam Kebakaran, Kebersihan, Perhubungan, Keamanan dan Ketertiban, serta unit kerja pelayanan umum lainnya yang sejenis, maka pimpinan SKPD/Instansi dapat mengatur secara teknis pelaksanaan tugas kedinasan agar masyarakat tetap mendapatkan pelayanan dengan baik.
Kemudian dalam edaran kedua yang ditujukan khusus kepada Pekerja/Buruh, apabila Pekerja/Buruh harus bekerja pada tanggal pemungutan suara, maka pengusaha harus mengatur waktu agar pekerja/buruh dapat menggunakan hak pilihnya, serta berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi. Upah kerja lembur dimaksud dihitung hanya pada saat pekerja/buruh melakukan pekerjaan.
“Surat Edaran ini secepatnya didistribusikan ke seluruh pihak terkait dan ditempelkan di tempat yang mudah diakses dan dilihat,” ujarnya.(*/ald)