MTerkini.com, AMURANG-Penggunaan pakaian dinas baru, menjadi kewajiban yang harus dipenuhi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel).
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Minsel Drs Danny Rindengan MSi melalui Kabag Humas Pemkab Minsel Franky Mamangkey SIP kepada manadoterkini.com diruang kerjannya.
Menurut Mamangkey mengatakan, kewajiban menggunakan pakaian dinas baru, merupakan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) RI No 6 tahun 2016 tentang perubahan ketiga Permendagri No 60 tahun 2007 tentang Pakaian Dinas PNS di lingkungan Kemendagri dan pemerintah daerah.
“Terhitung mulai pekan ini, semua ASN di Minsel sudah harus menyesuaikan dengan pakaian dinas yang baru,” ujarnya.
Lanjut Mamangkey, merujuk pada Permendagri tersebut, di hari Senin dan Selasa ASN wajib gunakan PDH (Khaki), Rabu kemeja putih celana/rok hitam atau gelap, Kamis – Jumat Batik.
“Aturan ini sudah disampaikan ke semua SKPD melalui surat edaran, jadi tidak ada alasan untuk tidak mematuhinya,” tandas mantan Kabag Ortal ini.(dav)