MTerkini.com, AMURANG – Sedikitnya 6 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Selatan (Minsel), hingga Sabtu (13/2) ini belum mendaftar e-PNS di Badan Kepegawaian Daerah dan Diklat (BKDD) Minsel. Padahal batas waktu pendaftaran tanggal 31 Januari 2016 lalu.
Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Minsel Drs Roy Tiwa kepada manadoterkini.com Sabtu (13/2) siang tadi.
Tiwa menjelaskan, kemungkinan ada beberapa faktor utama yang menyebabkan 38 PNS belum mendaftarkan diri.
“Pertama, akses jaringan karena jauh dari kota, sehingga sulit untuk mendaftar, seperti di Desa Pelita yang jaringanya sangat sulit,” kata Tiwa.
Namun, lanjutnya, jika tidak sempat mendaftarkan diri, harus melaporkan ada kendala apa.
Entahkah itu sakit, bersalin, atau kendala lainnya. “Tentunya harus ada alasan agar bisa diberikan kebijakan. Namun tetap akan diteliti oleh Badan Kepegawaian Nasional,” kuncinya.(dav)