MTerkini.com, AMURANG – Selama proses pemeriksaan pendahuluan oleh tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, seluruh pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) serta yang terkait dalam pemeriksaan, belum diijinkan untuk Tugas Luar (TL).
Pasalnya, pihak BPK-RI selama 40 hari kedepan masih melakukan pemeriksaan pendahuluan terhadap Laporan Keterangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2015.
“Pesan pak bupati kepada semua pimpinan SKPD, selama pemeriksaan belum diijinkan untuk melakukan perjalanan dinas keluar daerah,” kata Kabag Humas Pemkab Minsel Pemkab Frangky Mamangkey SIP.
Menurut Mamangkey, keberadaan para pimpinan SKPD sangat membantu pihak auditor dalam melaksanakan tugasnya hingga selesai. Tidak hanya itu, kepada pihak-pihak terkait seperti Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) bendahara penerimaan dan pengaluaran tetap proaktif dalam menyiapkan berbagai dokumen yang dibutuhkan oleh tim pemeriksa BPK.
“Himbauan pak bupati ini semata-mata terkait dengan harapan pemerintah daerah untuk melakukan proses perbaikan terhadap pengelolaan keuangan daerah,” tandas mantan Kabag Ortal ini.(dav)