MTerkini.com, MANADO – Terhitung 8 Februari, perubahan seragam PNS resmi berlaku. Dimana hal ini akan berlaku di seluruh Indonesia, tak terkecuali di Pemkot Manado. “Pastinya kita akan menyesuaikan dengan instruksi Pemerintah Pusat. Nantinya, kita sebagai bawahan akan mendapat petunjuk langsung dari Sekretaris Daerah (Sekda,red) melalui BKD,” kata salah satu pejabat yang engan menyebutkan namanya.
Seperti diketahui perubahan seragam PNS itu tertuang dalam Permendagri Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 60 tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Kemendagri dan Pemerintah daerah.
Dengan adanya peraturan baru itu, maka penggunaan seragam dinas pada Senin – Selasa pakaian dinas krem. Pada hari Rabu kemeja putih. Dan Hari Kamis – Jumat menggunakan batik.
Kepala Biro Hukum Kemendagri Widodo Sigit Pudjianto mengatakan, bagi para pegawai negeri sipil (PNS) yang tidak mematuhi aturan tersebut maka akan dikenakan sanksi. Sanksi tersebut dari mulai teguran hingga disekolahkan kembali.
“Jadi Permendagri nomor 6 tahun 2016 tentang peraturan seragam itu akan berlaku mulai hari senin,” kata Widodo seperti dikuti dari situs Kemendari.
Sebenarnya, menurut Widodo, Permedagri ini sudah berlaku sejak Senin (1/2) tapi karena belum diberikan nomor oleh Kemenkumham), akhirnya baru diterapkan mulai 8 Februari ini. “Untuk nomor Permendagrinya baru dikasih Senin kemarin, jadi mulai Senin ini Permendagri seragam diterapkan,” jelas Widodo.(tim)