MTerkini.com, AMURANG – Dalam rangka untuk membenahi administrasi kepemilikan aset, Pemkab Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) melalui Dinas Pengelola Keuangan dan Pendapatan Aset Daerah ( DPKPAD) Minsel terus melakukan pendataan kembali.
Hanya saja sangat disayangkan, ternyata kegiatan tersebut tidak mendapat respon positif oleh sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ada dilingkup Pemkab Minsel. Pasalnya, pencapaian pelaporan aset baru mencapai 50 persen.
Menurut Kepala DPKPAD Minsel Denny Kaawoan Msi melalui Kabid aset Hendra Pandeynuwu SE, terjadinya keterlambatan dikarenakan banyak SKPD yang tidak proaktif.
“Sudah berulang kali kami memberikan himbauan kepada SKPD untuk segera menyiapkan data dan fisik aset untuk dilakukan rekon. Tapi sampai saat ini tidak ditindaklanjuti dengan baik oleh SKPD yang ada,” ujarnya.
Sementara itu, anggota DPRD Minsel Djen Lamia mendesak agar semua SKPD yang menggunakan barang milik Negara, segera membuat pelaporan aset. Sehingga bisa diketahui pasti statusnya.
“Semua SKPD wajib memasukan laporan berapa banyak aset yang dimiliki, dan statusnya seperti apa. Sebab apabila pelaporan aset tidak jelas, bisa berpotensi menimbulkan pelanggaran hukum. Serta dapat mempengaruhi pencapaian opini dari BPK,” tandasnya.(dav)