MTerkini.com, AMURANG – Bagi masyarakat yang sudah mengantongi elektrik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP), tak perlu repot-repot lagi melakukan pengurusan perpanjangan e-KTP. Sebab, e-KTP yang sudah diterbitkan oleh pemerintah sudah berlaku seumur hidup.
Kepala Dinas Pencatatan Sipil dan Kependudukan (Discapilduk) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) Corneles Mononimbar menegaskan kepada seluruh masyarakat yang telah memiliki e-KTP, tidak perlu lagi diperpanjang.
Alasannya, karena perpanjangan e-KTP tidak akan merubah data yang sudah ada. “Sekarang ini e-KTP berlakunya sudah seumur hidup,” kata Mononimbar. Dijelaskannya, jika ada warga yang memiliki e-KTP masa berlakunya sudah lewat, tak perlu kuatir karena e-KTP tersebut masih berlaku selama e-KTP tersebut tidak rusak.
“Pengurusan kembali e-KTP, jika ada perubahan data. Contohnya seperti seorang berstatus belum kawin di e-KTP-nya, tapi setelah ia sudah kawin orang tersebut harus mengurus kembali e-KTP karena harus merubah data sebelumnya,” jelasnya.
Lanjutnya, pihak Disdukcapil akan menyurat ke lembaga/kantor yang ada di Minsel, agar bisa diketahui dan masyarakat juga dipermudah dalam mengurus surat-surat penting.
Ia pun meminta kepada warga yang hanya memiliki KTP siak (lama), untuk segera mengurus dan menggantinya dengan e-KTP, karena KTP siak tidak berlaku lagi walaupun belum habis masa berlakunya.
“Bagi masyarakat yang masih memegang KTP siak, sebaiknya diganti karena secara otomatis sudah tidak berlaku lagi walaupun belum habis masa berlakunya,” tandasnya.(dav)