MTerkini.com, AMURANG – Penjabat Bupati Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) Ir Peter Rene Hosang MSi meminta kepada seluruh Hukum tua (Kumtua) dan aparat desa yang ada di 17 Kecamatan di Minsel agar dapat memahami undang-undang nomor 06 tahun 2014 yang mengatur tentang Desa.
Pasalnya, undang-undang tersebut mengatur tentang pemerintahan desa. Selain itu, regulasi ini juga mengatur sumber-sumber pendapatan desa, berupa pendapatan asli desa, bagi hasil pajak daerah kabupaten dan kota, dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima kabupaten dan kota, serta hibah dan sumbangan yang tak mengikat dari pihak ketiga.
“Para Kumtua dan aparat desa diharapkan dapat memahaminya, karena peraturan ini jelas mengatur sumber pendapatan desa, yang secara keseluruhan digunakan untuk mendanai seluruh kewenangan yang menjadi tanggung jawab desa,” ujar Hosang.
Menurutnya, penguncuran dana kepada setiap desa yang bersumber dari pemerintah pusat maupun daerah juga diatur dalam regulasi ini. “Pemerintah desa juga perlu untuk meningkatkan kemampuan pengetahuan sumber daya aparatur dalam penyelenggaraan perintahan pelaksanaan pembangunan. Agar para Kumtua serta aparaturnya mampu untuk mempertanggung jawabkan keuangan desa di setiap kegiatan yang dilaksanakan,” jelasnya.
Sementara itu, Asisten I Bidang Pemerintahan Drs Ben Watung MSi menjelaksan, setiap pemanfaatan dana desa dalam setiap tahun tetap mengacu pada Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes). Karena, baik pendapatan maupun penggunaan belanja di desa tetap akan dipertanggung jawabkan.
“Sejak awal pemerintah daerah terus membekali aparat desa tentang pengelolaan keuangan yang baik dan benar, agar kedepan tidak akan menjadi temuan dari pihak auditor,” tandas mantan sekertaris Desa ini.(dav)