MTerkini.com, AMURANG – Sejumlah perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) dikabarkan belum menerapkan standar Upah Minimum Propinsi (UMP) kepada karyawannya.
Berdasarkan data yang didapat dari Dinas Sosial dan Tenaga Kerja dan Transmimgrasi (Disnakertrans) Minsel bahwa sampai saat ini jumlah perusahaan mencapai ratusan dengan kategori berbeda-beda.
Sayangnya ratusan jumlah perusahaan itu, sebagiannya belum menerapkan UMP sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Sulut Nomor 37 Tahun 2015 tentang Upah Minimum Provinsi.
“Sesuai peraturan gubernur harusnya awal tahun 2016 ini (UMP) sudah Rp 2,4 juta. Namun yang kita terima masih mengacu ke gaji yang lama,” ucap salah satu karyawan yang bekerja di salah satu perusahaan swasta.
Sementara itu, Plt Kepala Disnakertrans Minsel DR Meydi Maindoka MSi yang dikonfirmasi manadoterkini.com mengatakan, instansi yang dipimpinnya telah mengedarkan surat edaran ke semua perusahaan yang ada di Minsel soal UMP 2016.
“Awal bulan Januari kemarin, kita (Disnakertrans) sudah edarkan surat pemberlakuan UMP baru. Namun untuk tindak lanjutnya dalam waktu dekat ini kita akan turun ke lokasi. Jika ditemukan perusahaan yang belum menerapkan UMP, akan ditindak sesuai prosedur yang ada,” tandasnya.(dav)