MTerkini.com, MANADO – Pekan lalu, DPRD Kota ManadO melakukan konsultasi di Kemendagri. Hal ini berkaitan dengan pengelolaan dana pemilihan Kepala daerah Kota Manado. Menurut Ketua DPRD KOta Manado Nortje Van Bone sudah sangat jelas apa yang tertuang dalam yang tertuang dalam Permendagri No 44 tahun 2015. “Untuk melakukan pergeseran anggaran, tak perlu menunggu hasil audit BPK,” ujarnya kepada manadoterkini.com, Rabu (3/2/2016).
Dalam konsultasi ke Kemendagri telah disampaikan tentang laporan penggunaan belanja hibah kegiatan pemilihan sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 (Pilgub) dan Ayat 2 (Pilwako).
“Penggunaan belanja hibah itu dilaporkan paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya seluruh tahapan kegiatan pemilihan. Hal ini berarti pihak Eksekutif, tidak perlu menunggu hasil audit BPK, untuk melakukan pergesaran,”ungkap Van Bone. (chris)