MTerkini.com, MANADO – akhirnya waktu pelaksanaan Pilkada Kota Manado tetap dilaksanakan 17 Februari 2016 sesuai pleno KPU Manado. Kabar gembira ini sebagai kado bagi warga Manado disaat menanti kepastian soal pelaksanaan Pilkada Manado. Seperti diketahui, meski penetapan telah dilakukan KPU Manado yakni 17 Februari 2016 sebagai waktu pelaksanaan pencobolosan tapi sampai kemarin tidak ada titik terang soal pendanaan dan akhirnya KPU dan Pemkot melakukan konsultasi ke Kemendagri. Hal ini seperti disampaikan Ketua KPU Manado, Jusuf Wowor, S.IP, M.Si saat diwawancarai manadoterkini.com lewat sambungan handphone dari Jakarta, Rabu (3/2/2016).
Wowor mengatakan bahwa hasil konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri diterima langsung Dirjen Bina Keuangan Daerah, Drs Syarifudin, MM. Menurutnya, bahwa pelaksanaan Pilkada Manado wajib dilaksanakan pemerintah daerah dan untuk penggeseran anggaran tidak ada masalah.
”Hasil konsultasi Pilkada Manado dilaksanakan 17 Februari 2016, harus dilaksanakan. Payung hukumnya jelas UU nomor 17 tahun 2003, PP nomor 15 tahun 2005 dan Permendagri nomor 44 dan 51 tahun 2010,” ucap Wowor saat dihubungi.
Mantan Kepala Program Studi Ilmu Politik FISIP Unsrat ini menjelaskan Pemerintah Kota tidak ada masalah lagi karena Walikota telah mendengar langsung apa yang disampaikan pihak Kemendagri. “Aman, tetap tanggal 17 Februari. Kami akan balik ke Manado dan berharap Pemko segera mencairkan anggaran Pilwako yang waktunya semakin dekat,” tutur Wowor.
Menurut Wowor yang ikut dalam konsultasi ini yakni Komisioner KPU Manado, Pejabat Wali Kota Manado Royke Roring, Sekkot Manado, Asisten 3 Pemkot Manado, Kepala Inspektorat Pemkot Manado, Kaban Keuangan, staf ahli Bidang Hukum, Ketua DPRD Manado, Noortje Henny Van Bone dan beberapa anggota DPRD Manado dan anggota DPRD perwakilan fraksi masing-masing. Selain itu hadir juga KPU Sulut, akademisi, dan Bawaslu Sulut. (chris)