MTerkini.com, AMURANG – Sejak pekan lalu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI telah melakukan pra audit terhadap pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) terhadap Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2015.
Demikian dikatakan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Aset Daerah (DPKPAD) Pemkab Minsel Danny Kaawoan SE kepada manadoterkini.com.
Diakui Kaawoan, bahwa pra audit APBD tahun 2015 oleh BPK RI, sudah menerapakan pemeriksaan dengan sistim pengelolaan keuangan akrual basic yakni Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Operasional , Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih dan Catatan Atas laporan Keuangan.
Namun, menurut Kaawoan, sejauh ini sisitim akrual di Pemkab Minsel secara keseluruhan sudah bisa dipahami oleh seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Apalagi, hasil pemeriksaan rutin Inspektorat dan BPKP, setiap kali ada temuan langsung ditindak-lanjuti. Sebab itu, dia pun meyakini bahwa model akrual tidak menjadi alasan untuk tidak bisa meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI. “Meski sudah akrual, kami akan berupaya semaksimal mungkin agar pengelolaan keuangan kita kembali dapat WTP,” ujarnya.
Selanjutnya, menurut Kaawoan, model pemeriksaan akrual, tentu standartnya tidak seperti tahun-tahun kemarin. “Kami kira BPK RI memiliki standar terhadap pemeriksaan APBD sistim akrual basic. Tapi yang jelas, semua SKPD sudah siap bahkan target kami harus dapat WTP,” jelasnya seraya berharap agar SKPD tetap koperatif dan mulai menyiapkan semua dokumen.(dav)