MTerkini.com, MANADO – Perusahan di Kota Manado diminta membayar pekerja sesuai dengan standar yang ditetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP). Jika kedapatan tidak membayar sesuai UMP, perusahaan tersebut akan dikenakan sanksi.”Perusahan wajib menerapkan UMP baru tahun 2016 sebesar 2,4 juta. Tidak ada kata tidak, tapi wajib,” tegas Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Manado Atto Bulo kepada manadoterkini.com di ruangan kerjanya, Kamis (28/1/2016) kemarin.
Ia juga mengatakan Dinas Tenaga Kerja Kota Manado telah menyurat dan mensosialisasikan mengenai UMP yang baru di tahun 2016 ini. “Sudah disosialisasikan bahkan tim telah turun ke perusahan-perusahan. Tapi ada juga perusahan yang kooperatif langsung mengambil surat edaran di kantor,” kata Bulo.
Sementara itu menurut Bulo, tercatat di Kota Manado ada sekitar 1.500-an perusahaan yang terdaftar dan berharap mereka wajib membayar UMP baru. “Sangat jelas jika ada perusahan nakal tidak membayar UMP yang baru, kami akan berikan sanksi tegas. Kami berharap pekerja juga bisa melaporkan jika kedapatan tidak membayar UMP baru,” tutup Bulo. (chris)