Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Minahasa Selatan

Hari Ini Gugatan Pilkada Minsel Ditentukan, Ditolak Atau Diterima

×

Hari Ini Gugatan Pilkada Minsel Ditentukan, Ditolak Atau Diterima

Sebarkan artikel ini

MTerkini.com, AMURANG – Selasa (19/1) hari ini, sidang gugatan Pilkada Minahasa Selatan (Minsel) kembali digelar di Mahkama Konstitusi (MK). Pada sidang ketiga ini Hakim akan membacakan putusan Dismisal. Apakah sidang akan dilanjutkan sebagai materi dari pemohon atau dihentikan.

Dari pemohon, pasangan Johni RM Sumual SE SH MSi dan Annie S Langi (JOS – Asli) melalui penasehat hukumnya yakni Setly Kohdong SH siap menghadapi dari hasil kesimpulan. Meski dia juga mendukung agar UU nomor 8 tahun 2015 yang mengatur materi persidangan sengketa Pilkada dicabut. Sebab tidak sesuai dengan semangat demokrasi serta memberangus mencari kebenaran.

“Materi pernohonan yang kami ajukan sudah sesuai dengan fakta dilapangan, hanya saja kami serahkan semua putusan kepada hakim MK, dan kami juga tidak mendahului. Biarkan itu berjalan sesuai ptoses. Meski secara pribadi kami mintakan agar UU nomor 8 tahun 2015 dicabut sebab ini sangat penting untuk mencari kebenaran,” urainya.

Sementara itu ditempat terpisah, Kuasa hukum termohon Dantje Kaligis SH yakin pernohonan dari pemohon akan ditolak oleh MK. Dia beralasan materi yang disampaikan pemohon tidak benar. Selain itu juga materi yang disampaikan pemohon tidak sesuai dengan UU nomor 8 tahun 2015. Sehingga majelis hakim juga harus menolaknya.

“Keyakinan kami memiliki alasan kuat sesuai perundang-umdangan, sehingga sidang hari ini, hakim tidak akan mengabulkan dalil pemohon dan sidang akan dihentikan, akan tetapi semua itu kami serahkan saja pada hakim yang akan memimpin sidang tersebut,” tandasnya.(dav)