MTerkini.com, AMURANG-Wakil Ketua DPD Garda Tipikor Sulut Sonny Venti Nayoan meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Amurang, untuk mengusut aliran Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2014 yang ada di Dinas Kesehatan (Dinkes) Minahasa Selatan (Minsel) yang berbandrol Rp 2,3 miliar.
Menurut Nayoan, pengadaan obat di Dinkes Minsel, diduga bermasalah. Pasalnya penyerapan atau penggunaan sebagian anggaran dinilai tidak jelas. “Dalam laporan pertanggung jawaban (LPJ) Tahun 2014, DAK Tahun Anggaran 2014 berbandrol Rp 2,3 miliar, yang sedianya diperuntukan guna pengadaan obat di Dinkes Minsel, tidak terserap seluruhnya dan masih tersisa sebesar Rp 1,184,135,521, sehingga sesuai aturan harus dilakukan luncuran. Dan pada Tahun 2015, dana luncuran tersebut, hanya terpakai sekitar Rp 201.145.020. Yang kami ketahui DAK tidak bisa dilakukan pergeseran atau harus digunakan sesuai peruntukkan. Oleh sebab itu, kami minta Kejari Amurang menelusuri penggunaan dana yang tersisa, karena diduga telah disalahgunakan oleh oknum di Dinkes Minsel,” tukasnya.
Hal senada di sampaikan anggota DPRD Minsel Drs Robby Sangkoy MPd. Dia membenarkan adanya ketidakberesan dalam penggunan DAK pengadaan obat pada tahun 2014 lalu. “Saya menduga telah terjadi penabrakan aturan dalam penggunaan DAK di Dinkes Minsel. Maka dari itu, perlu ada proses hukum untuk mengungkap dimana sisa anggaran dan digunakan untuk apa,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Minsel Maritje Pontoh saat akan dikonfirmasi manadoterkini.com pada Senin (18/1) siang tadi tidak berada dikantor, begitu juga saat dihubungi melalui nomor telepon 08134034xxxx untuk konfirmasi, belum berhasil dimintai keterangan.(dav)