MTerkini.com, MANADO – Program kesehatan gratis yang lebih familiar dengan Universal Coverage (UC) tetap akan dilanjutkan Pemkot Manado di tahun 2016. Pasalnya, program yang ditinggalkan kepemimpinan GS Vicky Lumentut dan Harley AB Mangindaan itu ditata dalam APBD tahun 2016 sebesar Rp 13 Miliar.
Tak ayal, dalam rapat koordinasi awal tahun yang dipimpin langsung Penjabat Walikota Manado, Royke Roring, Senin (04/01/2016) di ruang Toar Lumimuut, menginstruksikan kepada Kapala Dinas Kesehatan dan Kabag Humas dan Protokol menjelaskan kepada masyarakat kaitan dengan program kesehatan gratis tersebut.
“Beliau (Penjabat Walikota,red) merasa terkejut dengan opini pemberitaan seolah-olah kehadiran beliau sebagai Penjabat Walikota menggantikan Dr. G.S. Vicky Lumentut, serta merta menggantikan program pemerintah Kota Manado, termasuk Universal Coverage. Padahal kita tahu bersama, program Pemerintah Kota Manado itu prosesnya diawali sejak Maret tahun sebelumnya hingga ditetapkan sebagai APBD. Jadi tidak benar jika kehadiran Penjabat Walikota Manado serta merta menggugurkan UC,” tegas Kabag Humas dan Protokol Mocodompis.
Lanjut Mocodompis, tugas utama kehadiran Penjabat Walikota Manado adalah menjaga kesinambungan pemerintah, dan mengawal pemerintahan transisi hingga dilantiknya Walikota Manado periode 2016 – 2021, sehingga program-program yang menyentuh kepentingan masyarakat banyak wajib dilanjutkan.
Di pihak lain, Kepala Dinas Kesehatan, dr. Robby Mottoh, menegaskan, telah menyerahkan ke Bagian Humas dan Protokol Laporan realisasi Dana Klaim UC Per Rumah Sakit di 7 (tujuh) RS tahun 2015, yaitu RS Islam Siti Maryam, RS Advent Manado, RS Prof. Dr. V. L. Ratumbuysang, RSU Pancaran Kasih GMIM Manado, RS Bhayangkara Tingkat IV Manado, Balai Kesehatan Mata Masyarakat Manado (BKMM) , dan RSUP Prof Kandou.
“Dari ketujuh RS, Pemkot Manado memiliki tunggakan lebih dari 4.7 Milyar kepada RSUP Prof Kandou, atau total tunggakan mencapai Rp 6.052.648.000. Inilah yang menyebabkan pihak rumah sakit mengambil kebijakan untuk sementara waktu tidak menerima layanan UC,” ujar Mottoh.
Untuk diketahui penegasan program UC tetap dilanjutkan oleh Pemkot Manado, terkait pemberitaan dilatarbelakangi pengumuman di RSUP Prof Kandou, tertanggal 31 Desember 2015. Pada pengumuman yang ditandatangani langsung oleh Dirut RSUP Prof Kandou dr. Maxi Rondonuwu, DHSM MARS, disebutkan, ‘’Bersama ini disampaikan bahwa terhitung mulai tanggal 1 Januari 2016, kami belum menerima pelayanan kesehatan bagi peserta Universal Coverage (UC) Kota Manado. Demikian disampaikan atas perhatian diucapkan terima kasih.’’
Berikut data terkait pembayaran UC :
1. Realisasi dana klaim di 7 RS sejumlah Rp 26.459.359.748,-
2. Belum mengajukan klaim (Desember 7 RS, November 5 RS, Oktober 3 RS, September 1 RS, Agustus 1 RS)
3. Sudah mengajukan klaim tapi belum terbayar / tunggakan (November 2 RS, Oktober 2 RS, September 1 RS, Juli 1 RS, Juni 1 RS)