MTerkini.com, BITUNG – Jelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada hari Rabu tanggal 9 Desember 2015, Sekretaris Daerah Kota Bitung Drs. Edison Humiang menginstruksikan kepada seluruh aparat kelurahan di kota Bitung untuk tidak menerbitkan surat keterangan penduduk secara sembarangan tanpa ada alasan yang jelas.
“Mengingat pelaksanaan program nasional yaitu Pilkada serentak, dimana Kota Bitung akan memilih Walikota dan Wakil Walikota, untuk itu diminta aparat kelurahan harus memperhatikan dengan baik administrasi kependudukan dan selalu berkoordinasi dengan kelurahan lainnya,” ujar Humiang, Rabu (02/12/2015).
Ia melanjutkan, hal ini dilakukan untuk mencegah adanya penyalahgunaan KTP untuk kepentingan Pasangan Calon tertentu. Penggadaan KTP, misalnya karena perpindahan penduduk antar kelurahan berpotensi besar terjadinya penambahan jumlah pemilih dan juga terjadi pemilih ganda.
“Untuk sementara ini, dalam rangka Pilkada pada tanggal 9 Desember 2015, proses penerbitan surat Keterangan penduduk dihentikan dahulu, ini harus menjadi perhatian khususnya bagi aparat kelurahan,” tegasnya.(ref)