BITUNG, (manadoterkini.com) – Dana bantuan untuk Partai Politik dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kota Bitung dengan menggelar Sosialisasi Undang-undang no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Senin (28/12) kemarin di Ruang Rapat DPRD Kota Bitung.
Sosialisasi UU 35 tahun 2009 bekerjasama dengan Badan Nasional Narkotika Kota Bitung, diikuti oleh seluruh Pengurus Partai berlambang Bintang Mercy mulai dari tingkat DPC sampai Tingkat Kelurahan. Kepala BNN Kota Bitung, dr. Tommy Sumampouw, yang membawakan materi sosialisasi menjelaskan tentang jenis Narkotika dan juga bahaya penyalagunaan Narkotika khususnya dikalangan generasi muda.
“Narkotika akan langsung merusak sistem saraf, sehingga mempengaruhi pola pikir dan perilaku. Orang yang mengkonsumsi Narkotika cenderung memiliki sifat agresif dan suka memberontak, karena saraf kesadaran telah dirusak oleh Narkotika,” jelas Sumampouw.
Sementara itu, Wakil Ketua DPC Partai Demokrat Kota Bitung, Ronny Boham, mengatakan Dana Bantuan untuk Parpol khususnya Partai Demokrat baru diterima pertengahan bulan Desember tahun 2015, sehingga pemanfaatannya baru bisa dilaksanakan saat ini.
“Dana bantuan Parpol harus bisa dipertanggungjawabkan semaksimal mungkin pemanfaatannya untuk kegiatan partai itu sendiri, sebab kalau tidak akan menjadi temuan dari BPK, nah untuk DPC Demokrat Kota Bitung salah satu kegiatan yaitu bekerjasama dengan BNN untuk sosialisasi UU 35 tahun 2009 dan ini pertama kali dilakukan Parpol di Kota Bitung,” jelas Boham.(ref)