AMURANG, (manadoterkini.com) – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) akan melanjutkan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Minsel yakni penetapan pasangan calon terpilih.
Menurut Ketua KPUD Minsel DR Fanley Pangemanan S. Sos MSi, mengatakan KPUD akan melakukan penetapan pasangan calon (paslon) terpilih pada Selasa (22/12) hari ini. “Persiapan sudah kami lakukan, dan kami telah mengundang masing-masing paslon, Forkopimda, Panwaslu, DPRD, dan lainnya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Pangemanan menjelaskan, kewajiban KPUD hanya sebatas mengundang paslon, namun tidak mewajibkan paslon hadir dalam penetapan pemenang Pilkada. “Tidak ada kata wajib. kan mengundang sesuai di PKPU nomor 11 tahun 2015 pasal 54,” urainya.
Hanya saja, rencana penetapan tersebut, lanjut dia, menyusul adanya gugatan terhadap proses Pilkada di Minsel yang dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK). “Perlu diketahui lagi, karena ada gugatan dari salah satu Paslon di MK, maka untuk penetapannya, kami pending dulu, yang akan kita plenokan baru sebatas pemenangnya saja, sedangkan untuk prmetapan calon terpilih akan kita lakukan setelah semuanya tuntas di MK,” jelasnya.(dav)