SULUT, (manadoterkini.com) – Menjelang Hari Raya Natal tahun 2015, Para narapidana yang menghuni sejumlah Lembaga Permasyarakatan dan Rumah Tahanan di Sulawesi Utara akan segera mendapatkan Remisi.
Hal tersebut dikatakan langsung oleh Kakanwil Kemenkumham Sulut Dr. H. Sudirman D. Hury melalui Divisi Permasyarakatan Kabid Bim Bimpas Tasnak Infokom Basuki Wijoyo, Bc.IP.
Basuki mengatakan Para Napi yang akan mendapatkan Remisi ini sudah tertuang pada Keppres 174 tahun 1999. “Para napi ini mendapatkan remisi itu sudah berdasarkan Keppres 174 tahun 1999, Untuk Hari Raya Keagamaan para napi akan mendapatkan remisi. Untuk jumlah narapidana di Se-Sulut ada sekitar 1597 orang dan yang akan mendapatkan remisi khusus 1 itu sebanyak 883 orang sedangkan yang mendapat remisi khusus 2 sebanyak 4 orang,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa Remisi Khusus 1 adalah remisi yang diberikan kepada narapidana tersebut setelah dikurangkan dari masa pidananya dia masih menjalani masa pidana, untuk Remisi khusus 2 ialah Remisi yang diberikan kepada narapidana setelah dikurangkan dari masa pidananya dia langsung bebas.
“Jadi untuk remisi khusus 2 pada Perayaan Natal tanggal 25 nanti akan langsung bebas, untuk totalnya 887 narapidana akan mendapatkan remisi,” kata Basuki.
Sekedar Info, Untuk Lapas Kelas II Manado Tuminting dari jumlah total 570 Narapidana ada 320 yang akan mendapatkan Remisi khusus 1 dan untuk Rutan Kelas II Manado Malendeng dari jumlah total 213 ada 92 narapidana yang akan mendapatkan Remisih.(tim)