Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Minahasa Selatan

Pasca Pilkada Minsel, JOS – ASLI Layangkan Gugatan ke MK

×

Pasca Pilkada Minsel, JOS – ASLI Layangkan Gugatan ke MK

Sebarkan artikel ini

AMURANG, (manadoterkini.com)–Pasca Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), pasangan Calon nomor urut 3 Johni RM Sumual SE SH MSi dan Annie S Langi (JOS-ASLI), Senin (21/12) kemarin mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pelaksanaan Pilkada serentak 2015 di Minsel.

Berdasarkan pleno KPUD Minsel Jumat (18/12), pasangan JOS – ASLI meraih 37.630 suara kalah dari rivalnya nomor urut 1 Christiany Eugenia Paruntu SE dan Frangky D Wongkar SH (PAKAR) dengan perolehan 83.799 suara, sedangkan pasangan nomor urut 2 Karel H Lakoy dan Drs Freddy Rawis (Laris) hanya memperoleh 1.906 suara.

Menurut Ketua KPUD Minsel DR Fanley Pangemanan S. Sos MSi, pihaknya secara resmi telah menerima gugatan dari JOS-ASLI ke MK dengan nomor 105 pada pukul 13.00 WIB. “Ya, kami sudah diberitahukan tentang gugatan tersebut,” ujar Pangemanan.

Sementara itu, dari informasi gugatan yang diajukan tersebut ditujukan kepada KPUD Minsel dan pasangan PAKAR. Harapanya gugatan ini nanti akan menghasilkan keputusan yang adil terkait proses Pilkada dan tentunya sejalan dengan harapan masyarakat Minsel. “Kami melayangkan gugatan ke MK dengan menyertakan bukti-bukti dan saksi yang kuat. Kecurangan-kecurangan yang terjadi ini, menjadi bahan pertimbangan bagi MK untuk memutuskan keputusan yang adil,” salah satu tim pemenangan JOS – ASLI sambil mengaku sedang berada di Jakarta.

Dia juga menyebutkan langkah tersebut merupakan bagian dari proses demokrasi untuk mencari pemimpin yang lebih baik di Kabupaten Minsel. “Semua materi gugatan saya serahkan kepada kuasa hukum, ini sudah diperhitungkan secara matang dan pastinya bukan asal asalan,” ungkapnya.

Dia juga berharap setelah Pilkada selesai masyarakat dapat beraktivitas seperti biasa, tidak lagi membicarakan tentang pasangan calon ini dan itu serta Dia juga meminta agar masyarakat bisa bersabar atas proses ini. “Ini adalah tahapan, biarkan MK yang memutuskan,” tutupnya.(dav)