MANADO, (manadoterkini.com)—Pasangan Jimmy Rimba Rogi dan Boby Daud (Imba-Boby) telah memenangkan gugatannya di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT-TUN) Makassar terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manado dalam putusan sidang Jumat (18/12/2015). Dengan demikian Imba ‘bale” lagi berhak tampil kembali di arena Pilkada Manado 2015 ini.
Menyikapinya, Calon Walikota dan Wakil Walikota, GS Vicky Lumentut-Mor D Bastiaan (GSVL-MOR) berharap KPU segera menjalankan putusan tersebut. “Sejak awal, saat masih pendaftaran di KPU beberapa waktu lalu, saya dan Pak Mor berharap semua calon yang mendaftar ikut jadi peserta Pilkada Manado ini diakomodir,” ujar GSVL.
Alasannya masuk akal supaya masyarakat Manado banyak pilihannya. “Waktu itu ada 5 pasangan calon yang mendaftar. Bagi saya dan Pak Mor, semakin banyak calon yang ikut Pilkada maka semakin banyak pilihan masyarakat, para pemilih makin leluasa memilih siapa calon Walikota dan Wakil yang mereka inginkan jadi pemimpin di Manado,” kata GSVL.
Di satu sisi, pekan lalu ada yang mengatakan kalau pernyataan GSVL-MOR yang berharap Imba kembali diakomodir itu hanyalah pernyataan tiba saat tiba akal, ditanggapi Ketua Media Centre GSVL-MOR, Hendra Zoenardjy. “Kalau mereka ikuti berita sejak lalu, bahkan sebelum pendaftaran calo di KPU, Pak GSVL beberapa kali mengajak para kandidat yang telah menyatakan diri maju supaya mendaftar. Tetapi kan ada mekanismenya. Nah kebetulan yang mendaftar juga hanya lima pasang, dan GSVL berharap semuanya lolos. Seiring waktu, satu pasangan gugur. Kemudian gugur lagi satu pasangan lainnya, yang kemudian diakomodir lagi setelah menang PT-TUN. Jadi bukan baru sekarang GSVL berharap agar Imba lolos,” terang Henzoe, sapaannya.(*/tim)