Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Manado

Jelang Natal, THR Wajib Dibayarkan

×

Jelang Natal, THR Wajib Dibayarkan

Sebarkan artikel ini

MANADO, (manadoterkini.com) – Jelang hari raya Natal, semua perusahaan wajib menunaikan tanggung jawab membayarkan hak pekerja minimal H-7. Hal itu ditegaskan Kadis Naker Kota Manado, Atto Bulo. “Setiap pengusaha wajib menunaikan kewajiban untuk membahayarkan hak pekerja berupa THR menjelang hari raya pekerja terkait, ” ungkap Bullo.

Lebih lanjut dikatakan Bullo jika kedapatan ada pengusaha (perusahaan) yang tidak menunaikan kewajiban, dan pihak disnaker kota Manado menerima laporan terkait, maka akan di tindak lanjuti sesuai prosedur yang ada.

“Kami akan menindak lanjuti sesuai prosedur yang ada, jika kedapan adanya laporan pekerja yang tidak menerima hak sebagai pekerja dalam hal ini berupa THR menjelang hari raya pekerja terkait,” tegas Bullo.

Namun sejauh ini, perkembangan signifikan yang baik di tunjukan para pengusaha di kota Manado dalam hal menunaikan tugas dan kewajiban kepada para pekerja, hal tersebut dapat dilihat dari kurangya laporan para pekerja terhadap hal terkait.

“Saya bersyukur, dikota Manado tak diragukan, bahkan perkembangan yang semakin baik ditujukan, hal itu dapat dilihat dari kurangya aduan pekerja untuk hal terkait, “pungkas Bullo.(chris)