Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Hukum dan KriminalMinahasa Selatan

82 Napi di Rutan Amurabg Dipastikan Dapat Remisi Natal

×

82 Napi di Rutan Amurabg Dipastikan Dapat Remisi Natal

Sebarkan artikel ini

MINSELAMURANG, (manadoterkini.com)-Sebanyak 82 Nara Pidana (Napi) yang menghuni rumah tahanan (Rutan) Amurang akan mendapatkan masa pemotongan tahanan atau remisi tahunan menyambut perayaan Natal. Hal tersebut disampaikan Kepala Rutan Amurang Maruli Simbolon kepada manadoterkini.com Sabtu (19/12) .

Simbolon menjelaskan, 82 Napi tersebut sudah melewat berbagai penilaian soal prilaku selama menjalani hukuman di Rutan Amurang.” Mereka akan mendapatkan pemotongan masa tahanan. Beberapa diantaranya mungkin akan bebas bersyarat,” kata Simbolon.

Dia juga menjelaskan, penghuni Rutan Amurang sekarang ini mencapai 175 tahanan, yang banyak diantaranya masih tercatat penghuni baru. Untuk pemberian remisi, diprioritaskan bagi tahanan yang hukumannya lama, berdasarkan penilaian sikap dan tingkah lakunya.” Pada dasarnya, semua tahanan berprilaku baik, tetapi kami memberikan remisi kepada tahanan yang dinilai layak mendapatkannya. Pembacaan remisi akan dilakukan sebelum Natal,” jelasnya.

Sementara itu, Tokoh Masyarakat Minsel, Jones Kaseger mengungkapkan, pemberian remisi merupakan kerinduan bagi para Napi, terlebih bagi yang akan bebas bersyarat.” Kami tentu sebagai masyarakat sangat berharap, didikan pada Napi sewaktu menjalani hukuman dapat memberikan pencerahan baru untuk merubah pola pikir dan tindakan ke arah yang lebih baik, jika kembali bergaul di tengah masyarakat,” ungkap mantan anggota DPRD Minsel ini.(dav)