AMURANG, (manadoterkini.com) – Setelah rekapitulasi yang dilaksanakan di tingkat kecamatan, maka selanjutnya Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) akan menggelar pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilkada tahun 2015.
Menurut Ketua KPUD Minsel DR Fanley Pangemanan S. Sos MSi mengatakan, pihaknya akan segera menggelar rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur, serta pemilihan bupati dan wakil bupati di Minsel, yang direncanakan akan dilaksanakan pada Kamis (17/12) besok. “Dalam tahapan ini, kita akan menghadirkan para saksi pasangan calon, Panwas, dan beberapa pihak terkait lainnya,” ujarnya.
Lebih lanjut Pangemanan mengungkapkan bahwa, usai rapat pleno rekapitulasi ini, pihaknya akan melakukan penetapan pasangan calon terpilih, 3 hari setelah rapat pleno tersebut, atau disekitaran tanggal 21 atau 22 Desember pekan depan. “Hanya saja, jadwal penetapan tersebut bisa saja berubah jika ada pasangan calon yang melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait hasil peghitungan suara,” ujarnya lagi.
Seperti diketahui, usai pelaksanaan penghitungan di 372 TPS 9 Desember lalu, masyarakat disajikan berbagai versi hasil penghitungan suara yang dilakukan beberapa pihak. Namun demikian, data yang resmi yakni data dari hasil pleno rekapitulasi atau yang akan ditetapkan pihak KPUD Minsel sebagai penyelenggara Pilkada.(dav)