AMURANG, (manadoterkini.com) – Presiden Joko Widodo melalui Surat Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2015, menetapkan tanggal 9 Desember sebagai libur nasional. Penetapan ini untuk mendukung kesuksesan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2015. Terkait ini, Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) telah menindak lanjutinya.
“Apa yang menjadi keputusan Presiden telah kita sikapi. Dan Pemkab Minsel telah meneruskan ini ke semua pihak yang berkompeten,” ujar Sekdakab Minsel Drs Danny Rindengan MSi melalui Kabag Humas Pemkab Minsel Frangky Mamangkey SIP kepada manadoterkini.com Selasa (8/12) kemarin.
Karena itu ia meminta seluruh stakeholder menghormati dan mematuhi keputusan ini. Baik instansi pemerintah maupun swasta, wajib meliburkan karyawannya pada Rabu (9/12) besok. “Untuk seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga harian lepas (THL) harus diliburkan. Begitu juga dengan karyawan swasta, saya harap pimpinan perusahaan bersikap sama. Ini untuk kepentingan umum jadi harus dijalankan,” tandasnya seraya mengajak semua wajib pilih datang ke TPS.
Terpisah, Ketua KPUD Minsel DR Fanley Pangemanan S. Sos MSi juga menyatakan hal yang sama. Menurutnya, baru-baru ini KPUD Minsel sudah mengeluarkan surat edaran, yang isinya tidak lain penyampaian Surat Keputusan Presiden tersebut.
“Makanya kami harap semua pemangku kepentingan memahami ini. Libur bertujuan memberi kesempatan bagi masyarakat Indonesia menggunakan hak pilihnya, termasuk yang ada di Kabupaten Minsel,” tukas Pangemanan.
Kalangan masyarakat pun mendukung kebijakan ini. Steven Sayow warga Minsel mengatakan, dirinya mengapresiasi kebijakan ini dan siap menunaikan kewajibannya memilih. “Karyawan swasta seperti saya sangat senang dengan keputusan ini. Saya bersama keluarga pasti akan mencoblos karena punya kesempatan ini,” pungkasnya.(dav)