Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Bitung

Walikota Bitung : 9 Desember Libur Nasional

×

Walikota Bitung : 9 Desember Libur Nasional

Sebarkan artikel ini

BITUNG, (manadoterkini.com) – Menindak lanjuti surat keputusan Presiden RI Nomor 25 Tahun 2015 tentang ditetapkannya hari Rabu, tanggal 9 Desember Tahun 2015 sebagai hari libur nasional, karena pada hari tersebut dilaksankan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak disejumlah daerah yang berada di Indonesia, Walikota Bitung, Hanny Sondakh. menyatakan tanggal 9 Desember adalah hari Libur Nasional.

“Sehubungan akan dilaksanakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati, serta Walikota dan wakil Walikota secara serentak, jadi seluruh ASN di liburkan, karena mereka akan menggunakan hak suara untuk melakukan pemilihan di wilayah masing-masing,” tutur Sondakh.

Sondakh juga menuturkan bahwa penyampaian tersebut telah diterima Pemkot Bitung melalui surat Komisi Pemilihan Umum kota Bitung dengan nomor: 210/KPU.BTG-02343629/XI/2015, perihal penyaampaian surat keputusan dari Presiden RI.

“Penetapan hari libur nasional dalam rangka Pilkada serentak, dilaksanakan guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi warga negara untuk menggunakan hak pilihnya, termasuk di kota Bitung yang akan memilih Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut, serta Walikota dan Wakil Walikota Bitung periode 2016-2021,” pungkasnya.(ref)