AMURANG, (manadoterkini.com)-Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) baik pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) maupun Bupati dan wakil bupati di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) pada tanggal 9 Desember nanti, seluruh PNS diingatkan soal netralitas. Para abdi negara ini diminta menjauhkan diri dari politik praktis.
“Jangan ada PNS yang terlibat kegiatan dukung-mendukung pasangan calon. PNS harus netral karena tugasnya untuk melayani masyarakat,” tukas Sekdakab Minsel Drs Danny Rindengan MSi kepada manadoterkini.com.
Lanjut Dia, jika ada PNS yang kedapatan terlibat politik praktis, Rindengan menjamin dirinya tak sungkan menjatuhkan tindakan tegas. Ia berjanji tidak akan tebang pilih dalam menindak pelanggaran seperti itu.
“Makanya kalau ada masyarakat yang melihat atau mengetahui keterlibatan pegawai, segera laporkan. Kami akan bertindak tegas sesuai ketentuan yang ada,” ucapnya.
Menurut dia, imbauan soal ini sudah sangat jelas. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Yuddy Chrisnandi telah mengeluarkan edaran menyangkut hal tersebut.” Kita akan melakukan pengawasan terhadap penerapan Surat Edaran, tentang Netralitas ASN dan Larangan Penggunaan Aset Pemerintah dalam Pilkada. Dalam edaran tersebut tertuang jelas soal pemberian sanksi,” ungkapnya.
Sementara itu ditempat terpisah, Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Minsel Drs Roy Tiwa mengakui hal tersebut. “Surat edaran itu sudah kami terima. Nantinya akan segera ditindak lanjuti dengan mengeluarkan edaran resmi kepada seluruh satuan dan unit kerja di lingkup Pemkab Minsel,” tandasnya.(dav)