AMURANG, (manadoterkini.com) – Hukum Tua (Kumtua) dan perangkat Desa yang ada di 167 Desa di Minahasa Selatan (Minsel) dituntut untuk mampu melayani dan mengayomi masyarakat. Sebab pembangunan di Desa dan Kelurahan akan berhasil baik apabila didukung oleh partisipasi seluruh masyarakat. Hal tersebut disampaikan Bupati Christiany Eugenia Paruntu SE melalui Asisten I Pemkab Minsel Drs Ben BT Watung MSi kepada manadoterkini.com Kamis (19/11) siang tadi.
Menurut Watung, optimalisasi pembangunan sangat dipengaruhi oleh bagaimana fungsi yang dijalankan oleh pihak Pemerintah sebagai koordinator pelaksanaan pembangunan. “Pemerintah Desa harus menjalankan fungsinya dengan baik dan memberikan kontribusi yang nyata bagi proses pembangunan,” kata Watung.
Lanjut Dia, untuk mensejahterakan warga dan memajukan pembangunan di Desa, sangat tergantung pada cara kerja Kumtua dan Lurah. Oleh karena itu diharapkan seluruh Kumtua maupun aparat Desa proaktif dalam menyelenggarakan pemerintahan sehingga berjalan sesuai harapan bersama. “Kumtua harus proaktif dan bisa berkreatifitas dalam menjalankan tugas pemerintahan,” katanya lagi.
Menurutnya, ada begitu banyak program maupun dana yang dikucurkan Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Pusat untuk membantu pembangunan dan peningkatan kesejahteraan warga di Desa, diantaranya penyaluran Dana Desa.
Menurut Dia, Pemkab akan sulit melaksanakan program tanpa didukung oleh aparat pemerintahan desa. “Kumtua merupakan ujung tombak pemerintahan di Desa diharapkan mampu membantu Pemkab secara maksimal dalam menjalankan program yang ada,” ujarnya.
Ia pun berharap para Kumtua tidak membuang peluang membangun desa. “Berbagai bantuan itu sangat penting untuk mengembangkan berbagai potensi di 167 desa di Minsel,” tukasnya.(dav)