MANADO, (manadoterkini.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Manado, Jumat (13/11) menggugurkan Jimmy Rimba Rogi dari pencalonan sabagai calon Walikota Manado periode 2015-2020, berdasarkan rekomendasi Bawaslu Sulut. Pengumuman tersebut disampaikan Ketua KPU Manado, Eugenius Paransi didampingi 4 komisioner.
Imba sapaan akrab calon Walikota yang diusung Partai Golkar dan Partai Amanat Nasional (PAN) yang berpasangan dengan Bobi Daud dinyatakan tidak memenuhi syarat. “Menetapkan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Manado atas nama Jimmy Rimba Rogi dan Boby Daud yang diusung Partai Golkar dan PAN tidak memenuhi syarat,” ungkap Paransi.
Ditegaskan Paransi, berdasarkan rekomendasi Bawaslu Sulut, meminta KPU Manado untuk merevisi putusan terhadap Imba – Boby. “Kami yang menetapkan pasangan ini sebagai calon. Dan Bawaslu yang menggugurkan. Kami hanya menjalankan rekomendasi Bawaslu saja sesuai amanah undang-undang yang mewajibkan untuk ditindaklanjuti,” ujar Paransi dengan nada lantang sembari membenarkan pertanyaan wartawan bahwa pihaknya tidak melakukan kajian atas rekomendasi tersebut.(tim)