Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Pemerintahan

Instruksi Gubernur, Kabupaten/Kota di Sulut Segera Bentuk Dewan Pengupahan

×

Instruksi Gubernur, Kabupaten/Kota di Sulut Segera Bentuk Dewan Pengupahan

Sebarkan artikel ini

SULUT, (manadoterkini.com) – Pembentukan dewan pengupahan di Kabupeten/Kota sesegera mungkin dibentuk. Hal itu berdasarkan instruksi Penjabat Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) DR Soni Sumarsono MDM, lewat SK-Gubernur no 3 tahun 2015, tertanggal 11 November 2015, yang sudah diterimah oleh Disnakertrans Provinsi Sulut untuk diteruskan ke 15 Bupati dan Walikota di Sulut.

Kepala Disnakertrans Sulut,Marcel Sendoh SH kepada sejumlah wartawan, bahwa SK Gubernur tersebut sudah diterima dan telah diteruskan ke Bupati/Walikota di Sulut.

Nantinya dengan dibentuk dewan pengupahan di Kabupaten/Kota, Pemerintah bersama serikat buruh dan Akademis dapat menetapkan Upah Minimum (UMK) masing-masing.

“Tentunya akan berbeda dilihat dari tingkat kebetuhan ekonomi yang dirasakan para buruh pekerja, seperti di toko-toko, Restoran, perusahan swasta, dan penerapan nantinya tidak berlaku bagi perusahan expedisi karena tingkat pekerjaanya melintasi beberapa kabupaten kota,” kata Sendoh.

Dia juga menambahkan berdasarkan penelitian yang dirangkum oleh dewan pengupahan Provinsi, kebutuhan hidup layak (KHL) bagi tenaga kerja yang masih lajang di 15 Kabupate/kota, tertinggi dalam pemberian upah adalah kabupaten Talaud sebesar 3.1 juta rupiah, sedangkan terendah adalah Kota Tomohon yang hanya mencapai 1,3 juta rupiah. “Saya berharap pemerintah yang ada di kabupaten dan kota untuk segera menindak lanjuti pergub tersebut, karena selambatnya diakhir tahun ini dewan pengupahan kabupaten dan kota sudah terbentuk, dan di 2016 nanti mereka suda mulai bekerja,” tandasnya.(alf)