Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Pemerintahan

KSPI Sulut : Tidak Bayar Lembur Karyawan, PT Bank SulutGo Bisa Dipidana

×

KSPI Sulut : Tidak Bayar Lembur Karyawan, PT Bank SulutGo Bisa Dipidana

Sebarkan artikel ini

disnakertransSULUT, (manadoterkini.com) – Temuan dari Disnakertrans banyaknya perusahaan yang tidak membayar lembur tenaga kerja yang dipekerjakan oleh Perusahaan seperti PT Bank SulutGo mendapat kecaman dari Korda KSPI Sulut Tommy Sampelan. Dia menegaskan menyangkut masalah pembayaran lembur tenaga kerja yang merupakan karyawan Bank SulutGo harus dibayarkan. “Sebab jika tidak dibayarkan itu bisa sampai ke pidana, apalagi pembayaran lembur telah diatur berdasarkan aturan ketenaga kerjaan,” kata Sampelan.

Lanjut Sampelan, pihak outsorching di Bank SulutGo sebaiknya melakukan langkah cepat dalam mengatasi temuan Disnakertrans, karena pasti akan ditelusuri anggaran lembur itu kenapa tak diberikan, padahal anggaran itu ada, sehingga patut diaudit kemana hak para pekerja ini.

Sampelan juga menambakan, Disnakertrans Sulut agar tak pandang bulu dalam menangani kasus ini. “Sehingga hak para pekerja ini dapat terbayarkan, kalau perlu OJK pun harus melakukan tindakan berdasarkan aturan yang ada,” tegasnya.

Sementara itu, Kadisnakertrans Sulut Marsel Sendoh melalui penyidik Disnakertrans membenarkan adanya temuan ini, sehingga masih akan terus memproses hal ini, dimana tindakan ini bisa berujung sampai ke masalah hukum.(alf)