AMURANG, (manadoterkini.com)-Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) melalui Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Minsel meminta kepada seluruh perusahaan untuk menerapkan UMP Minsel per 1 Januari 2016. Pasalnya, perusahaan yang tidak menerapkan UMP tahun 2016 sesuai ketentuan akan mendapatkan sanksi denda dan kurungan penjara.
“Sesuai ketentuan undang-undang, setiap pengusaha dan yang memperkerjaan karyawan harus mengikuti UMP. Jika tidak, sanksi denda dan pidana akan diberlakukan pemerintah,” tegas Plt Kepala Disnakertrans Minsel DR Meydi Maindoka MSi kepada manadoterkini.com.
Sedangkan mengenai sanksi, kata dia, bagi perusahaan yang melanggar pasal 90 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyebutkan, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum.
“Artinya, seluruh perusahaan yang memperkerjakan karyawan harus memberlakukan UMP yang baru. Tidak ada alasan perusahaan membayar tidak sesuai UMP, karena sudah menjadi ketentuan dan itu hak pekerja,” jelasnya.
Selanjutnya, bagi perusahaan yang mengajukan permohonan penangguhan UMP, tidak secara langsung dikabulkan. Kepada perusahaan yang bersangkutan akan dilakukan audit keuangan oleh akuntan publik. “Jika teryata perusahaan berbohong bahwa perusahaan teryata sehat, maka pengusaha terancam dengan hukuman pidana atau denda,” tandasnya.(dav)