Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Minahasa Selatan

Terkendala SPJ, 121 Desa di Minsel Belum Bisa Terima DanDes Tahap Dua

×

Terkendala SPJ, 121 Desa di Minsel Belum Bisa Terima DanDes Tahap Dua

Sebarkan artikel ini

AMURANG, (manadoterkini.com) – Realisasi Dana Desa (DanDes) tahap dua untuk 167 Desa di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) hingga, Senin (2/11) hari ini, baru 46 desa yang menerima tahap dua. Sedangkan 24 desa lainnya masih terhambat Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) penggunaan tahap satu.

Demikian diungkapkan Kepala BPMPD Minsel Drs Benny Lumingkewas ketika dikonfirmasi manadoterkini.com. Menurut Dia 121 Desa diantaranya sampai saat ini belum bisa menerima DanDes tahap dua. “Sampai hari ini baru 46 desa yang menerima. Uangnya sudah masuk ke rekening kas desa,” ujarnya.

Namun, Lumingkewas optimis, pencairan DanDes di Minsel tahun anggaran 2015 ini bisa tuntas sampai ke tahap tiga. Menurutnya, realisasi DanDes di Minsel terbilang sukses, jika dibandingkan dengan beberapa daerah Kabupaten dan Kota lainnya. “Saya optimis DanDes tahun ini bisa terserap seratus persen. Kalau tidak ada kendala, awal akhir bulan November ini, DanDes tahap tiga mulai disalurkan,” tandasnya.

Lanjutnya, jika akhirnya ada desa yang tidak bisa menyerap DanDes sampai seratus persen, otomatis akan masuk Sisa Lebih Pengguna Anggaran (Silpa) di Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2016 mendatang. “Tidak masalah kalau akhirnya terjadi Silpa. Sebab itu masuk di APBDes bukan APBD. Sisa DanDes diselesaikan tahun anggaran berikut,” jelasnya.(dav)