Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita PilihanEkonomi dan Bisnis

Sulut Bakal Jadi Sorga Berinvestasi, Pemerintah Siapkan Penyederhanaan Izin Tanah untuk Investor

×

Sulut Bakal Jadi Sorga Berinvestasi, Pemerintah Siapkan Penyederhanaan Izin Tanah untuk Investor

Sebarkan artikel ini
iNVESTASI
Perusahaan raksasa Lippo Group melalui anak perusahaan Monaco Bay, salah satu investor terbesar berinventasi di Manado dengan membangun proyek hunian terbesar dan termewah di Indonesia Timur. Peletakan batu pertama pembangunan telah dibuka Wali Kota Manado, GS Vicky Lumentut belum lama ini.

TAK bisa dipungkiri, Sulut, khususnya Kota Manado sebagai ibukota provinsi menjadi lahan empuk para investor untuk berinvestasi. Itu dibuktikan dengan pesatnya perkembangan pembangunan di daerah Bumi Nyiur Melambai.

Meski demikian, masalah tanah menjadi salah satu kendala krusial. Nah, saat ini   Pemerintah terus berusaha melakukan simplifikasi perizinan usaha di berbagai sisi. Salah satunya adalah izin sektor pertanahan yang masuk dalam proses perizinan investasi tiga jam di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Kepala BKPM Franky Sibarani mengatakan dengan melakukan simplifikasi di sktor tersebut, maka akan membuat izin investasi dalam waktu singkat tersebut semakin lengkap dan dapat dilaksanakan dalam waktu dekat.

“Masalah pertanahan ini merupakan masalah yang sangat penting bagi para investor. Jadi dengan melakukan simplifikasi di sektor ini, maka ini akan membuat layanan izin investasi semakin lengkap,” ujar Franky, baru-baru ini.

Di sisi lain, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ferry Mursydan Baldan menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan simplifikasi izin sektor pertanahan dan mendukung layanan izin investasi 3 jam.

“Dalam kurun waktu 3 jam tersebut, BPN akan mendukung dengan memberikan surat booking tanah kepada investor yang ada. Kemudian setelah itu, ada periode waktu 14 hari untuk melakukan penyelesaian,” jelasnya.

Lebih lanjut, Deputi Bidang Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum (Deputi IV) Budi Mulyanto menambahkan bahwa untuk penerbitan izin sektor pertanahan akan terus disimplifikasi.

“Salah satu syarat utama yang biasanya cukup menyita waktu adalah ketersediaan informasi mengenai alas hak. Alas hak artinya sumber-sumber informasi mengenai sejarah bagaimana asal muasal mendapatkan tanah tersebut,” ungkapnya.

Perizinan pertanahan sektor agraria yang sudah berhasil dipercepat antara lain: pengukuran bidang tanah yang luasnya lebih dari 1.000 hektar, dari 41 hari kerja menjadi 20 hari kerja, izin hak guna usaha (HGU) yang luasnya lebih dari 6.000 hektar, membutuhkan waktu 90 hari kerja dari sebelumnya tidak ada batasan waktu pengurusan yang pasti, serta izin hak guna bangunan lebih dari 15 hektar, dari 86 hari kerja menjadi 50 hari kerja.

Percepatan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Agraria, Tata Ruang dan Pertanahan Dalam Kegiatan Penanaman Modal.(mlz)