AMURANG, (manadoterkini.com)-Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Minahasa Selatan (Minsel) Drs Danny Rindengan MSi menargetkan, pada bulan November mendatang, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2016 sudah selesai dibahas dan diparipurnakan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Dia berjanji akan memacu pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementaran (KUA-PPAS) 2016, sebagai landasan penyusunan APBD 2016. “Saat inikan KUA-PPAS 2016 tahap pertama sudah diparipurnakan. Jadi selesai KUA-PPAS tinggal pembahasan Rencana Kerja Anggaran (RKA) bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD),” katanya.
Menurutnya, terdapat sejumlah keuntungan jika APBD cepat ditetapkan. Misalnya, pengerjaan fisik akan tepat waktu. “Jika APBD cepat ditetapkan maka bulan Januari dan Februari 2016 mendatang, kita sudah bisa melakukan proses lelang proyek. Dan bulan Maret 2016 proses pengejaannya sudah mulai dilakukan. Otomasi kita memiliki waktu yang panjang dan pengerjaannya akan selesai tepat waktu,” jelasnya.
Lanjutnya, jika pengerjaan proyek fisik tepat waktu, maka akan langsung bisa dirasakan dan dimanfaatkan oleh masyarakat. “Jika tidak tepat waktu dan proyek itu nanti selesai tahun berikutnya maka masyarakat akan terlambat memanfaatkan fasilitas publik itu. Namun jika tepat waktu maka akan langsung dirasakan oleh masyarakat,” jelas mantan Asisten I Pemkab Minsel ini.
Ditambahkannya, pihaknya sudah tidak bisa melakukan perubahan program 2016 nanti. Pasalnya, dalam penyusunan KUA-PPAS telah berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang telah disepakati bersama pihak eksekutif dan legislatif. “RKPD itu merupakan hasil dari Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang). Jadi kalau kita merubahnya makan akan menjadi polemik ditingkat masyarakat. Jadi kita tinggal mengawalnya,” tandasnya.(dav)