BITUNG, (manadoterkini.com) – Rencana DPP Partai Golkar yang akan melaporkan Panitia Pengawas Pemilihan Kota Bitung (Panwas) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait putusan yang meloloskan pasangan calon perseorangan/Independen nomor urut tujuh Ridwan Lahiya-Max Purukan (RL-Mapan).
Menanggapi rencana tersebut, Panwas kota Bitung menyatakan kesiapannya, karena menganggap putusan sengketa Pilkada sudah sesuai prosedur. ”Silahkan menggugat putusan Panwas, karena itu merupakan hak politik setiap orang ataupun Partai Politik. Panwas kota Bitung tidak khawatir dengan gugatan tersebut, karena proses musyawarah sengketa Pilkada sudah prosedural,” ungkap salah satu personil panwas kota Bitung, Zulkifli Densi, S.Pd, Jumat (23/10)
Putusan Panwas kota Bitung menerima seluruh permohonan gugatan pasangan Ridwan Lahiya-Max Purukan. “Sudah kami laporkan ke Bawaslu dan mendapat dukungan penuh Bawaslu,” tambah Densi.(ref)