MANADO, (manadoterkini.com) – Ketua Dekot Manado Noortje Henny Van Bone didampingi Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BPPD) Dekot Manado Stenly Tamo, Selasa (20/10), melaksanakan konsultasi di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KemenLHK) di Jakarta, terkait Luas Hutan Kota dan Pengelolaan Sampah di Manado.
“Keduanya diterima Biro Hukum KemenLHK, yakni Kasubbag Peraturan Perundang-Undangan Biro Hukum KemenLHK Agus Supriyanto dan Kasubbag Pengendalian Pencemaran Kerusakan Lingkungan Hidup, Limbah dan Sampah Rendra,” kata kasub Humas Setwan, Inggrid Runtunuwu.
Pemaparan yang disampaikan Supriyanto diantaranya tentang Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 63 Tahun 2002 tentang Hutan Kota, dimana dijelaskan bahwa PP ini dimaksudkan sebagai pedoman dan arahan bagi pemerintah daerah dalam penyelenggaraan Hutan Kota. Acuan lainnya mengenai Hutan Kota tertuang juga dalam Peraturan Menteri Kehutanan RI Nomor P.71/Menhut-II/2009 tentang Pedoman penyelenggaraan Hutan Kota.
Menurut Supriyanto, luas minimum untuk Hutan Kota adalah 0,25 Hektare. “Penyelenggaraan Hutan Kota ditekankan pada fungsinya sebagai penyerap karbondioksida dan penghasil oksigen serta penyerap polutan dan lain sebagainya. Penyelenggaraan Hutan Kota bertujuan untuk kelestarian ekosistem perkotaan. Setiap kawasan tertentu di perkotaan ditetapkan kawasan Hutan Kota, dimana penyelenggaraannya meliputi penunjukan, pembangunan, penetapan dan pengelolaan,” ujarnya mengutip penyataan Supriyanto.
Adapun pengawasan Hutan Kota dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan baik dari Menteri, Gubernur dan Walikota/ Bupati. “Sangat dibutuhkan peran serta masyarakat dalan penyelenggaraan Hutan Kota,” kata dia.
Kemudian untuk masalah sampah, lanjut Rendra, yang paling penting dalam pengelolaanya adalah Pengurangan Sampah dan Penanganan Sampah. “Pengelolaan Sampah berdasarkan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008. Permasalahan sampah hampir ada di setiap Kabupaten/Kota di Indonesia. Pengelolaan sampah selama ini belum sesuai dengan metode dan teknik pengelolaan samaph yang berwawasan lingkungan sehingga menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan dan lingkungan. Sampah telah menjadi permasalahan nasional, karenanya penanganannya harus komprehensif,” terang Rendra.
Dikatakan pula, daerah yang masih menggunakan sistim pembuangan terbuka (open dumping) dalam pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampahnya, maka pihak pemerintah daerah harus membuat perencanaan penutupan tempat pemrosesan akhir sampah dan harus menutupnya paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak berlakunya UU Nomor 18/2008 sampai tahun 2013. “Nah, permasalahannya sampai sekarang, masih ada yang masih menggunakan sistim open dumping. Yang harus dilaksanakan sekarang pengelolaannya dengan sanitary landfill,” ungkap Rendra.
Lantas bagaimana dengan Manado? “Otomatis pelaksanaannya harus berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tutup Rendra. Dari hasil konsultasi ini, Dekot Manado akan berkoordinasi dengan Pemkot Manado tentang siapa yang mengawasi dan mengelola hutan kota serta pengelolaan sampah di Manado.(toar)